ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR DEWAN MASJID INDONESIA

MUKADIMAH

Allah SWT. Berfirman :

” Sesungguhnya masjid yang didirikan atas ,dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu Shalat di dalamnya terdapat orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At – Taubah (9): 108)

Allah SWT. Berfirman :

Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjjd Allah-lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golonganorang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah. 9: 18)

Allah SWT. Berfirman :

“Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah” (QS.Al-Jin. 72:18).

 Sabda Rasulullah SAW :

“Barang siapa berangkat ke atau pulang dari masjid, niscaya Allah menyediakan tempat kediaman di surga setiap ia berangkat atau pulang.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sabda Rasulullah SAW:

“Apabila kamu melihat orang-orang ke masjid berulang datang, maka saksikanlah, sesungguhnya ia adalah orang-orang yang beriman” (HR. Ahmad dan Tarmizi ).

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridha-Nya,membina umat yang berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.

Untuk mencapai maksud di atas, maka masjid harus berfungsi sebagai pusat ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan Islam.

Dalam upaya berpartisipasi aktif pada proses pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengoptimalkan peran serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam Indonesia.

Dengan dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu:

  1. Persatuan Masjid Indonesia (PERMI)
  2. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia (IMAMI)
  3. Ikatan Masjid Indonesia (IKMI)
  4. Majelis Ta’miril Masjid Muhammadiyah
  5. Hai’ah Ta’miril Masjid Indonesia (HTMI)
  6. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia Muttahidah (IMMIM)
  7. Majelis Kemasjidan AI- Washliyah
  8. Majelis Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah (MDI).

Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN

 Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI

 Pasal 2

Tempat dan Waktu Didirikan

Dewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H. bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang tidak terbatas.

 Pasal 3

Kedudukan

Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.

 BAB II

ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4

Asas

Organisasi Dewan Masjid Indonesia berasaskan Islam.

 Pasal 5

Sifat

Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi kemasjidan yang bersifat independen, pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan, serta tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik.

 Pasal 6

Tujuan

 Dewan Masjid Indonesia bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat serta persatuan umat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam wilayah negara Republik Indonesia.

 

BAB III

USAHA

Pasal 7

Usaha

Untuk mencapai tujuan di atas, Dewan Masjid Indonesia melakukan usaha antara lain:

Mengembangkan pola Idarah (manajemen), Imarah (pengelolaan program) dan Ri’ayah (pengelolaan fisika).

  1. Mengembangkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.
  2. Mengembangkan dakwah pendidikan (sejak usia dini sampai lansia) dan perpustakaan.
  3. Mengembangkan program kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
  4. Mengembangkan ekonomi jamaah dan pemberdayaan perempuan, remaja, pemuda serta Pramuka/Kepanduan.
  5. Mengusahakan rehabilitasi dan pembangunan masjid baru.
  6. Mengembangkan Masjid-masjid percontohan.

  BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Anggota

 Anggota Pengurus Dewan Masjid Indonesia terdiri dari:

    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Fungsional
    3. Anggota Kehormatan
    4. Anggota Biasa dan Anggota Fungsional mempunyai hak bicara dan hak suara.
    5. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara.

 BAB V

KEORGANISASIAN

Pasal 9

Struktur Organisasi

 Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI, berkedudukan di ibukota negara.

  1. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia., disingkat PW DMI, berkedudukan di ibukota propinsi.
  2. Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, disingkat PD DMI, berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.
  3. Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia, disingkat PC DMI, berkedudukan di ibukota kecamatan.
  4. Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia, disingkat PR DMI berkedudukan di ibukota kelurahan/desa.

BAB VI

KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI

Pasal 10

Pengurus

  1.  Pengurus terdiri : Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Pimpinan Harian, Departemen, Badan Otonom dan Badan Usaha.
  2. Badan Otonom dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan.

Pasal 11

 

Masa Bakti

  1.  Masa bakti kepengurusan DMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 5 tahun
  2. Ketua Umum DMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti berikutnya.

BAB VII

KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

 Pasal 12

 Kedaulatan Dewan Masjid Indonesia berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar.

  Pasal 13

Permusyawaratan

 Bentuk permusyawaratan dalam Dewan Masjid Indonesia meliputi: Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting

 Pasal 14

Rapat-Rapat

  1.  Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Ranting.
  2. Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pimpinan Wilayah, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pimpinan Ranting.
  3. Status, fungsi mekanisme permusyawaratan, rapat-rapat dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.

 BAB VIII

KEKAYAAN

Pasal 15

Sumber Kekayaan dan Keuangan

  1. Kekayaan Dewan Masjid Indonesia adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi.
  2. Kekayaan organisasi diperoleh dari:
    1. Iuran dan sumbangan anggota organisasi
    2. Zakat infak, sodaqoh waqaf dan hibah umat Islam
    3. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
    4. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
    5. Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

Penetapan dan Perubahan

  1. Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Muktamar.
  2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.

BAB X

PEMBUBARAN

 

Pasal 17

Pembubaran

  1. Pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Muktamar dan atau oleh Mukatamar Luar Biasa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
  1. Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII

KHATIMAH

Pasal 19

Khatimah

  1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar hasil Muktamar IV Dewan Masjid Indonesia tahun 1999 di Jakarta.
  1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 26 Agustus 2006/ 02 Sya’ban 1427

Tinggalkan komentar